Sementara itu JPU dalam tuntutanya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara, dalam jual beli narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis shabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika, junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda 13 miliar subside 6 bulan kurungan serta dikurangi masa tahanan.
Kasus ini bermula ketika ke 2 orang terdakwa pada bulan April 2019 lalu bertempat disebuah hotel lokasi jalan Timor Raya Kupang berhasil digeledah oleh Satuan Narkoba Bareskrim Polri dan kedapatan membawa paket Shabu seberat 498 gram. Penggeledahan ini atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
(TIM)