Penasihat Hukum Terdakwa Gede Rusdiana: Tuntutan JPU sangat Tidak Adil

IMG 20191023 WA0004 jpg webp

Sementara itu JPU dalam tuntutanya  menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara, dalam jual beli narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis shabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika, junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2019  tentang narkotika.

BACA JUGA:  Penyidik Polres Manggarai Lakukan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi Kasus Politik Uang di Desa Rura

Menjatuhkan  pidana kepada terdakwa  selama 15 tahun  dan denda 13 miliar subside 6 bulan kurungan serta dikurangi masa tahanan.

Kasus ini bermula ketika ke 2 orang terdakwa pada bulan April 2019 lalu bertempat disebuah hotel lokasi jalan Timor Raya Kupang berhasil digeledah oleh Satuan Narkoba Bareskrim Polri dan kedapatan membawa paket Shabu seberat 498 gram. Penggeledahan ini atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. 

BACA JUGA:  Pemda Matim Akan Memberikan Modal Usaha Ke 333 Orang THL Yang Dirumahkan

(TIM)