Sragen | – Kasus pencabulan yang mengakibatkan kehamilan Gadis Belia dibawah umur Berinisial AP umur 15 tahun yang tinggal di Desa Girimargo Kecamatan Miri Sragen berbuntut panjang, setelah dilakukan mediasi kekeluargaan oleh pihak keluarga agar EH mempertanggungjawabkan perbuatanya tidak ada titik temu dari kedua belah pihak, ahirnya pihak keluarga korban melaporkan pelaku pencahulan dibawah umur ke Polres Sragen (Selasa, 19 Oktober 2021)
Dalam pengakuanya AP gadis belia sedang hamil karena berhubungan badan dengan satu pemuda dengan inisial EH umur 20 tahun. Dalam keterangan yang di himpun awak media, AP gadis belia ini mengakui kehamilanya dan dalam keteranganya hubungan tersebut hanya dilakukan dengan seorang pemuda dengan inisial EH dalam satu tahun ini.
Pihak keluarga melaporkan persetubuhan di bawah umur ke Polres Sragen Nomor STTP/296/X/2021/SKPT tanggal 19 Oktober 2021, Keluarga korban tidak terima apa yang telah dilakukan EH pelaku penghamilan dibawah Umur, dalam keteranganya keluarga korban menuturkan “sebelum kami laporkan ke Polres Sragen langkah kekeluargaan mediasi sudah kami tempuh tetapi tidak ada itikad baik apa yang telah dilakukan EH untuk mempertanggungjawabkan kepada AP yang saat ini hamil, maka kami laporkan Pelaku persetubuhan dibawah umur ke pihak berwajib untuk segera ditangani perbuatanya sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku” Jelasnya. (20/10)