Kupang, SorotNTT.Com-Penetapan Status Tersangka kepada seseorang oleh pihak {PENYIDIK} sangat berpeluang terjadinya kerugian immaterial dan secara sosiologis status ini memberikan konotasi negative, terbentuknya opini buruk tentang citra diri yang sangat merugikan kredibilitas seseorang walaupun baru sebatas dugaan.
Diharapkan dalam penetapan status tersangka kepada seseorang tidak berulang bulan, bahkan berulang tahun tanpa suatu kepastian hukum.
Pada sisi lain sekaligus menimbulkan pertanyaan yang akan mengemukakan tentang indenpendensasi, kredebilitas, dan profesionalitas dari jajaran penyidik.
Semua kita dan harus akan percaya apabila berbagai indikator kinerja baik berupa output maupun input terobservasi dan terukur transparan dan akuntabel, maka dapat dikatakan bahwa penyidik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas telah dilaksanakan secara professional, dan oleh karena itu mereka independent dalam merumuskan kesimpulan,
Tapi {INGAT} bukan karena pesan sponsor atau kepentingan sesaat.