KEFAMENANU, SorotNTT.com – Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Provinsi Nusa Tenggara Timur, I Putu Suyoga, SH. MH, kepada wartawan mengatakan telah dilakukan kerja sama atau lazim disebut Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT pada hari Rabu, 23 Januari 2019 yang bertempat di aula Pengadilan Negeri Kefamenanu, sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut Suyoga, kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan jasa konsultasi layanan hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Kefamenanu sebagai bagian dari penyelenggara dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Negeri yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dikatakan, sebagai pemberi pelayanan pos bantuan hukum pada Pengadilan Negeri Kefamenanu merupakan pelayanan yang disediakan oleh pemberi layanan bantuan hukum seperti pemberian informasi, konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.