Prof Otto Hasibuan: PERADI Perlu Lanjutkan MoU dengan Polri

IMG 20230905 WA0221 1 jpg

SOROTNTT.Com-Banyak-advokat-ditersangkakan sehingga Prof.Dr.otto hasibuan,SH,.MM katakan perlunya Peradi lanjutkan Mou dengan-polri.

Keliatan Skali banyak penyidik belum memahami hak imunitas yang dimiliki oleh advokat, seperti yang termaktub pada Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketidakpahaman ini mendatangkan kerugian bagi sejumlah advokat.

Guna meluruskan hal tersebut, Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mendorong segera dilakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Peradi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Dukung Sikap Wakapolri, Produk Jurnalistik Tak Boleh Dipidana Dengan UU ITE

Sebelumnya, sudah pernah ada MoU di antara kedua pihak, tapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang. “Kami akan segera menindaklanjuti penandatanganan MoU kembali dengan Kapolri. Tapi lepas dari itu, para penyidik juga harus mempelajari UU 18/2003 tersebut,” kata Prof Otto kepada para wartawan setelah lakukan pelantikan 4 Dewan Pimpinan Cabang Peradi yaitu Kota Kupang, kabupaten Kupang- Oelamasi, Timor Tengah Selatan atau Soe dan kabupaten Belu di Atambua (01-09-2023) pada Provinsi Nusa Tenggara Timur.