Dukung Sikap Wakapolri, Produk Jurnalistik Tak Boleh Dipidana Dengan UU ITE

IMG 20240315 WA0063 jpg

KUPANG,NTT-SOROTNTT.Com-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang , HERRY F. F BATTILEO, S. H., M. H kepada wartawan menyampaikan sangat mengapresiasi statament Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto,SH. MH terkait posisi hukum produk jurnalistik atau pers yang tak boleh dibawa ke ranah pidana.

BACA JUGA:  Risky Aditya Ditemukan Tidak Bernyawa di Pantai Kampung Luwuk

HERRY F. F BATTILEO, mengingatkan bahwa pernyataan dari Wakapolri Agus Ardianto tersebut harus jadi pegangan bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Menurut pria berdarah NTT dan pegiat bela diri KEMPO serta ketua Dojo Kempo LBH Surya NTT, dan tergabung dalam badan pengurus PERKEMI NTT bidang Hukum saat ini dikatakannya banyak wartawan yang bekerja sesuai UU Pers 40 Tahun 1999, masih dikriminalisasi. Padahal memiliki bukti atas pemberitaan dan memenuhi syarat sebagai wartawan.

BACA JUGA:  Prof Otto Hasibuan: PERADI Perlu Lanjutkan MoU dengan Polri

Menurut Herry yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers Prov NTT ini “Masih Banyak rekan-rekan wartawan yang dikriminalisasi oleh karenanya untuk NTT Persatuan Wartawan MOI dan MOI akan slalu bersedia membelanya dan akan dibantu oleh advokat teruji yang tergabung pada Lembaga Bantuan Hukum SURYA SURYA NTT secara gratis ,” tegas HERRY F. F BATTILEO yang juga sebagai pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT.