PENGADILAN TINGGI KUPANG
LAKUKAN INOVASI PERPANJANGAN PENAHANAN BANDING MELALUI APLIKASI APPETI

Kupang, SorotNTT.Com-Pemanfaatan sarana teknologi informasi untuk menunjang tugas pokok Pengadilan menuju Peradilan modern merupakan kebutuhan yang penting dan strategis. Terkait hal ini, Rabu, 13 Januari 2021, bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Tinggi Kupang telah melakukan sosialisasi Aplikasi Perpanjangan Penahanan Pengadilan Tinggi (APPETI).

Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi di bidang pelayanan publik khususnya perpanjangan penahanan tingkat banding.

BACA JUGA:  Warga di Matim Kecewa, Proyek Lapen Jalan Penghubung Kampung Mok-Waelengga Diduga Kerja Asal-Asalan

Selama ini, pengajuan permohonan banding dari satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, yaitu sebanyak 16 (enam belas) satker, masih dilakukan secara manual.

Pengiriman dokumen ke Pengadilan Tinggi juga membutuhkan waktu dan dirasakan lambat, Untuk mengatasi kelambatan itu, salah satu terobosannya, adalah APPETI.

Cara kerja aplikasi ini cukup sederhana, setiap satker dapat membuka link yang sudah ditetapkan lalu masukan password dan PIN.

BACA JUGA:  Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Tiba di Seoul

Setelah aktivasi lalu diteruskan dengan mengisi data pada menu dashboard. Kemudian mengunggah dokumen elektronik yang sudah di scan dan identitas lain pada form yang ada.