Oleh karena itu Romo Paschalis wajib dilindungi oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN; pasal 2 PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara; dan pasal 57, 60 s/d pasal 63 UU No. 27 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang Peran Serta Masyarakat.
Substansi Laporan Romo Paschalis kepada KABIN tanggal 17 Jamuari 2023, tentang dugaan beking terhadap Sindikat Kejahatan TPPO yang dilakukan oleh Sdr. Kol. Bambang P. Priyanggodo, masuk dalam ruang lingkup kewajiban Masyarakat, dalam konteks Peran Serta Masyarakat untuk kepentingan umum yang lebih besar.
Dengan demimian, maka Penyelidikan Laporan Polisi Kol. Bambang P. Priyanggido terhada Romo Paschalis, beralasan hukum untuk dihentikan, bukan karena alasan adanya Surat Pencabutan, akan tetapi oleh karena Laporan Polsi Bambang P. Priyanggodo tidak memenuhi unsur pidana dan tidak ada bukti pidana, terlabih-lebih tidak termasuk kualifikasi peristiwa pidana.