Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi Terhadap Romo Paschalis Harus Didasarkan pada Alasan Yuridis

20230320 055438 1 jpg

Beredar luas di Medsos sejak Kamis, 16/3/2023, sebuah surat tanpa kop surat dan cap, Perihal : Permohonan Pencabutan Laporan Polisi Nomor : STTLP/5/ 1/2023/SPKT-Kepri, tanggal 13/3 /2023, yang ditujukan kepada Dir. Reskrimum Polda Kepulauan Riau, isinya mohon pencabutan Laporan Polisi berdasarkan Surat Kuasa dari Bambang P. Priyanggodo, dan menyatakan pihaknya telah menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan, ditandatangani oleh Lechumanan, SH, selaku Kuasa Hukum.

BACA JUGA:  Sejumlah Fasilitas yang Rusak di Taman Nasional Komodo Akan Dibenahi

Padahal konteks permasalahan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bambang P. Priyanggodo, dalam LP/B/5/1/ 2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 17/1/2023, sebagaimana sebelumnya dinyatakan di dalam Surat Kuasa untuk melapor dan Somasi I tgl. 15/1/2023, Romo Paschalis disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sesuai ketentuan pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan 310 dan 311 KUHP.

BACA JUGA:  Usai Terbakar, Kini Hutan Lindung di Golo Dukal Direboisasi BKSDA dengan Gandeng Kodim 1612/Manggarai

Artinya Laporan Polisi Kol. Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, tidak hanya pasal pidana 310 dan 311 KUHP dengan kualifikasi delik “aduan” akan tetapi terhadap dugaan pidana pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan kualifikasi delik “biasa”.