Labuan Bajo, SorotNTT.com – Munculnya Revolusi Industri telah mendorong semakin berkembangnya korporasi atau Pengusaha, industrialisasi sebagai bagian dari resep pembangunan, memang sudah lama disadari akan mendatangkan dampak negatif. Biasanya mereka yang tak diuntungkan oleh adanya proses itu atau kejadian yang diakibatkan oleh proses tersebut hanya dianggap sebagai ekses yang memang mesti diterima demi tujuan yang mulia. Pertumbuhan ekonomi dan kemajuan dalam konteks pembangunan menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, industri adalah sebuah jawaban terutama industri ekstarktif. Industri ekstraktif ini telah diakui banyak orang sebagai pemicu utama rusaknya Lingkungan Hidup di Negeri ini atau bahkan diseluruh dunia, dan bukan hanya itu industri ini juga akan memberikan peluang untuk terjadinya bencana besar bagi masyarakat disekitarnya.
Arah dan pendekatan pengelolaan lingkungan hidup dilandasi oleh cara pandang (Visi) yang luas dan tajam jauh ke depan dengan misi yang jelas dan program-program yang nyata yang bermanfaat dalam rangka memwujudkan suatu kebijaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup dengan paradigma, mengintegrasikan tuntutan penerapan hak asasi, demokrasi dan lingkungan hidup dalam suatu kelestarian fungsi lingkungan. Banyak pihak berharap (seluruh elemen Masyarakat) bahwa Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbuah manis. Pasalnya, sebelum dilakukannya revisi terhadap UU tersebut publik selalu dirugikan dan dikalahkan dalam kasus apapun yang bersentuhan dengan penegakan hukum lingkungan.