Masih hangat diingatan, bagaimana kebijakan dalam pemerintahan Jokowi yang membawahkan dampak buruk bagi konservasi dengan kebijakannya membuka keran investasi melalui izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan beberapa tempat wisata lainnya di Labuan Bajo- Kabupaten Manggarai Barat. Selain berdampak buruk bagi konservasi, kebijakan ini juga berdampak buruk bagi pembangunan pariwisata, mengingat posisi sentral Satwa Komodo dan ekosistem alami yang sejauh ini menjadi branding utama destinasi Pariwisata di Kota Labuan Bajo. Oleh karena itu, Pemerintahan Jokowi sebaiknya mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena pada akhirnya akan menuntungkan para pengusaha besar ataupun Korporasi yang nantinya akan merusak lingkungan hidup di Labuan Bajo beserta ekosistem alami lainnya yang dijadikan tempat wisata.
Kebijakan Yang Menguntungkan
Munculnya kebijakan melalui IPPA dalam kawasan Taman Nasional dimulai ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Permen Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang IPPA di suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Melalui IPPA, perusahaan-perusahaan ataupun korporasi dapat melakukan investasi dalam bentuk Izin Usaha Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJWA) atau Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPSWA).