Alex mengungkapkan MCP sebetulnya adalah bagian dari bentuk pengendalian internal. Yang mana harus diikuti dengan komitmen yang kuat dari kepala daerah.
“Unsur pengendalian internal yang paling utama adalah komitmen dari kepala daerah. Tanpa itu, ke bawahnya juga akan hancur. Kalau komitmen kepala daerah kuat, ke bawah pasti akan mengikuti. Penindakan adalah upaya akhir, selebihnya ada di tangan kepala daerah sebagai pengendali,” pungkas Alex.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dalam kesempatan tersebut menjelaskan, sejak awal dibangunnya kemitraan antara KPK RI dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2016 sampai dengan saat ini, telah banyak kemajuan dalam tata kelola pemerintahan pada area yang diintervensi melalui Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah).
“Aksi pencegahan korupsi yang ditetapkan telah mampu mendorong peningkatan dan penguatan kinerja Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Wagub JNS.
Dikatakan Wagub Nae Soi, kalau manajemen modern yakni plan, do, check dan action dijalankan secara baik maka deviasi atau penyimpangan termasuk korupsi tidak mungkin terjadi.