Kejahatan Pelanggaran HAM Berat Bila Jasa Nakes Disunat Pimpinan

20240106 122256 jpg

SOROTNTT.Com-Dr.Nicholay Aprilindo, SH.,MH.,MM. Aktivis Polhukam dan Sekretaris Bidang Kajian Hukum & Undang-Undang Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta menanggapi maraknya dugaan pemotongan jasa tenaga kesehatan baik tenaga Medis maupun nona Medis di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana pemberitaan diberbagai media.

Kepada awak media beliau mengatakan, Perihal pemotongan jasa nakes tersebut disamping masuk dalam tindak pidana dengan klasifikasi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, termasuk juga klasifikasi kejahatan pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA:  TUNTAS, 170 TITIK BBM SATU HARGA HADIR DI PELOSOK NUSANTARA

Karena akibat dari tindakan pemotongan tersebut berdampak luas secara umum, menyangkut hak azasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan menyangkut kinerja pelayanan umum dari tenaga Nakes, dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah hal utama dalam penegakan hak azasi manusia karena menyangkut hak hidup seseorang, hak hidup masyarakat, bila hak-hak tenaga kesehatan sebagai tenaga pelayanan umum kesehatan masyarakat dipotong atau disunat maka kinerja mereka akan terganggu dan berakibat pelayanan-pelayanan umum kesehatanpun terganggu atau menjadi buruk.