Padahal para Penyinyir dan Politisi BKH sendiri sejak lahir dan dibesarkan hingga menjadi Anggota DPR RI dll. itu dalam kesehariannya pada moment tertentu tidak terlepas dari ritual adat, baik oleh para orang tua leluhur di kampung maupun dalam lingkungan di sekitar tempat tinggal.
Tidak Bertanggung Jawab :
Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol Ibukota Negara (IKN), adalah bagian dari sikap pengakuan, penghormatan dan pelindungan terhadap tradisi budaya bangsa yang beragam yang diakui dan dihormati sesuai dengan perintah UUD 1945, perintah UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.
Begitu pula dalam pasal 2 huruf c UU No. 3 Tahun 2022, Tentang Ibu Kota Negara di situ ditegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian, maka tuduhan sejumlah pihak termasuk BHK Politisi Demokrat bahwa Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol di Ibukota Negara Nusantara dari 34 Provinsi yang beragam budayanya, adalah untuk menyeragamkan budaya yang beraneka ragam adalah tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan munafik.