Konstitusionalitas Ritual :
Konstitusionalitas dari Prosesi Ritual Penyatuan tanah dan air di titik nol Ibokota Nusantara, dapat dibaca dalam beberapa pasal dari UUD 1945.
Pasal 18B ayat (1 dan 2) UUD 1945 : ayat (1) : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemetintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.
ayat (2) : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakt dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 28i ayat (3) UUD 1945, Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 32 ayat (1) : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945 itu dituangkan di dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan dalam UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.