Penyegelan, Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Kantor BPKAD Sikka, Marwah Bupati Sikka Robi Idong Berada di Titik Nadir

20220722 063621 1 jpg

Oleh: Petrus Salestinus ( Koordinator TPDI & Advokat Peradi)

Penyitaan dan Penyegelan adalah bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik (Polisi/Jaksa) untuk kepentingan penyidikan guna memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, dalam rangka menetap kan siapa-siapa saja sebagai Tersangka atau mencari tambahan tersangka lain yang bukti-buktinya belum tercukupi dalam suatu tindak pidana/tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Vaksin Covid-19 Tahap II Tiba di Matim

Kejaksaan Negeri Sikka telah membuat sejarah dalam penegakan hukum di Sikka bahkan bagi Provinsi NTT, karena ini merupakan peristiwa pertama yang terjadi dalam sejarah penegakan hukum sekaligus signyal bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah akan tetapi juga akan “tajam ke atas” hingga tingkat Bupati Sikka sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Penanggung  jawab Pengelola Keuangan Daerah. 

BACA JUGA:  PT. Floresco Aneka Indah Tuntaskan Pengerjaan Ruas Jalan Provinsi NTT Jalur Simpang Cumbi-Golo Cala-Iteng

Arti lain dari menyegel Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang terletak di Jalan Kartini Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur, itu berarti untuk sementara waktu Kantor BPKAD Sikka tidak boleh dibuka oleh siapapun termasuk oleh Robi Idong, kecuali oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka atau atas ijin Kepala Krjaksaan Negeri Sikka dan itu yang sah.