Ruteng, SorotNTT.Com-Petronela Sada melaporkan HAL seorang warga Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, ke Polres Manggarai, dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Kamis (22/10/2020).
Laporan Petronela ini terkait korban masalah utang yang tak kunjung dibayar oleh HAL.
Iru Fransiskus, S.H, Kuasa Hukum Petronela kepada media ini, Jumat (22/10/2020) menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari masalah utang.
Jumlah uang yang dipinjam HAL dari klien kami sejak bulan Maret 2020 sebesar Rp 376 juta.
Jumlah ini sudah termasuk bunga yang telah disepakati HAL dan kliennya yang sudah tercantum dalam Surat Pengakuan Hutang.
Dijelaskan pula, bahwa dalam surat tersebut HAL bersedia melakukan pembayaran secara bertahap selama tiga kali. Pembayaran akan dimulai tanggal 30 Juli hingga 10 Oktober 2020.
Faktanya berbeda, jelas Frans, kesepakatan ini tidak berjalan baik. HAL selalu berkelit saat kliennya melakukan penagihan,baik melalui telepon maupun saat mendatangi kediaman HAL.