SOROTNTT.Com-Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH., MDC secara resmi membuka Acara Pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT bertempat di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (9/1/2024).
Pj. Gubernur dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya tata kelola birokrasi di Provinsi NTT agar dapat berjalan sesuai amanat regulasi. Di mana kita ketahui, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, namun peraturan turunannya masih menggunakan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 133 Peraturan Pemerintah ini, mensyaratkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diduduki paling lama 5 Tahun. Jabatan tersebut dapat diperpanjang apabila telah dilakukan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan kompetensi terhadap masing-masing pejabat yang menduduki jabatan tersebut.
“Saat ini kita akan melakukan pemetaan terhadap kinerja dan kompetensi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengevaluasi sejauh mana pencapaian kita dan mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” Ungkapnya.