Ia menuturkan bahwa terkait ada pengakuan pak RT.07 yang tidak mengijinkan lahannya tersebut itu tidak benar.
“Pak RT saat itu berikan lahanya namun ada kesepakatan saat itu bahwa lahanya tersebut akan diganti dengan lahan kosong di lokasi lainya. Sehingga jadilah mesin tersebut ditempatkan pada lahan milik pak RT. 07 kalau tidak diizinkan saat itu tidak mungkin mesin PLTD tersebut ada disana sekarang ini,” tuturnya
H Abdullah menambahkan untuk lokasi ganti rugi lahan milik pak RT itu pihaknya sudah lakukan pengukuran namun belum ada penyerahan secara tertulis dan saat itu hanya secara lisan saja.
Kepala Desa Papagarang juga membantah terkait adanya surat keterangan lahan yang dihibahkan ke pihak PLN oleh pemerintah Desa tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Namun ia mengakui bahwa ia juga yang menandatangani surat keterangan penyerahan lahan tersebut ke pihak PLN.
“Itu saya tidak tahu, karena waktu pemeriksaan lahan itu saya lagi ada di Labuan Bajo. Dan untuk berita acara dan surat keterangan penyerahan lahan itu benar saya yang tanda tangani,”