Abdul menceritkan pada waktu itu pemerintah desa dan sejumlah toko masyarakat menawarkan kepadanya agar lokasi tanah yang jaraknya hanya 1 meter dari kediaman Abdul dijadikan titik untuk membangun gudang PLTD bersifat sementara sebelum gudang PLTS di desa itu dibangun.
“Katanya bagaimana lokasi kamu untuk membangun PLTD,” ungkap Abdul meniru perkataan aparat desa dan sejumlah toko masyarakat yang menawarkan soal lokasi itu.
“Bangunnya bagaimana saya bilang. Bagaimana kalau di lokasi-lokasi yang telah ditunjukan (awal). Mereka bilang di situ tidak bisa. Kalau tidak bisa ya sudah saya bilang jangan dipaksakan, jadi mereka tidak harus di sini, pinjam saja katanya. Akhirnya saya bilang tidak bisa, soalnya jangan sampai berbenturan dengan keinginan kami. Jadi toko masyarakat bilang, begini saja, pokoknya kamu kasih katanya hanya menanggulangi selesainya gedung PLTS kamu dapat imbalan satu tempat di sebelah tanjung sesudah tanggul (dibangun) nanti. Saya bilang saya tidak bisa katakan ia dan tidak bisa katakan tidak. Kalaupun saya seorang bapak harus melalui ahliwaris saya karena saya masih ada. Anak saya bilang, kemungkinan tidak bisa, pokoknya saya tidak kasih,” lanjutnya.