“Siapa saja yang mau merekam atau mengedit hanya sepotong pembicaran kita hari ini saya akan gugat dia,” tegas Bupati Agas.
Dalam sesi dialog, Menanggapi berbagai argumentasi penolakan kehadiran pabrik semen dan Tambang batu gamping di Lengko lolok dan Luwuk dari PMKRI Cabang Ruteng serta GMNI Cabang Ruteng, Bupati Agas menyampaikan bahwa Pemda Matim hanya berkewenangan mengeluarkan izin lokasi. untuk izin operasional menjadi wewenang Provinsi NTT.
“Sekali lagi Saya tegaskan, Baru ijin lokasi. Jangan berpikir bahwa ini sudah IUP. Tidak. Untuk izin produksi atau IUP Pemda Matim, tidak punya wewenang dalam hal itu, yang punya wewenang memberikan itu adalah provinsi dan pemerintah pusat,” katanya.
Bupati Agas dalam kesempatan itu menanggapi, bahwa hanya kampung Lengko Lolok yang akan direlokasi, sedangkan Luwuk tidak.
Dia pun menambahkan, bahwa berkaitan dengan _oversupply_ semen di Indonesia, bukan menjadi urusannya, melainkan urusan perusahaan.
“Soal, apakah pabrik semen tidak oversupply bagi Indonesia? Bagi saya bukan urusan saya. Urusan pabrik. Masa orang mau bangun pabrik semen, _oversupply_ lalu dia bangun? Itu dia sudah hitung. Kalau memang, kebutuhan lokal terpenuhi, diekspor,” jelasnya. (DH/RA)