KOTA KUPANG, SorotNTT.Com-Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA mengeksekusi objek sengketa seluas 8000 M2 yang terletak di Jl. Amabi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Pada Jumat, (10/09/2021).
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, proses eksekusi yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian tersebut nampak berjalan secara kondusif.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Mahkamah Agung RI dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 5 Mei 2020 Nomor : 196 PK/Pdt/2020 antara Mikael Woka dkk sebagai Pemohon PK melawan Baltasar Junus Amtaran sebagai termohon PK, menjelaskan bahwa,
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali, Mikakel Woka, Paulus Padot, MuhamadHamsah Ottemoesoe, Juliana A.L. Ottemoesoe, Susanti FC Ottemoesoe, Paulina Jushinta A. Ottemoesoe, Willem F,H, Ottemoesoe.
Juga menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peninjuan kembali sejumlah Rp. 2.500,000 Dua juta lima ratus ribu rupiah).