PN Kupang Kelas IA Eksekusi Objek Seluas 8000 M2, Herry Battileo Tegaskan Tanah Tersebut Resmi Milik Baltazar J. Amtaran

IMG 20210912 WA0000 2 jpg

Sementara itu Panitera PN Kupang, Julius Bolla, SH, ketika dimintai keterangannya menjelaskan bahwa, 

“Berdasarkan permohonan dari Kuasa Hukum pemenang perkara, Pengadilan Negeri Kupang hari ini melakukan eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara nomor 31/PDT.G/2015/PN-KPG.” Pungkasnya. (*tim)