“Sangat tidak logis kalau BPOLBF merampas hak milik masyarakat,” imbuhnya lagi.
Terpisah, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan, pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat (Pempus-red). Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah, hutan tersebut merupakan hutan negara.
“Pada prinsipnya kami tidak akan berbeda dengan keputusan pusat. Karena itu berdasarkan dokumen yang ada, hutan itu statusnya hutan negara,” ujar Bupati Mabar.
Dijelaskan, pemerintah tentu melakukan sesuatu untuk kesejahteraan masyarakat. Maka, pihaknya tidak boleh berbeda dengan keputusan pemerintah pusat.
“Berarti itu tidak merubah status bahwa tanah itu tanah negara,” tandas Bupati Mabar
Selaku Kepala Daerah ,Ketua DPD Partai Nasdem itu juga mempersilahkan masyarakat untuk memberikan dokumen lain terkait status kepemilikan lahan yang ada di dalam kawasan hutan tersebut.*)(LM)