Labuan Bajo, Sorotntt.com, – Lembaga Kepolisian Republik Indonesia menjadi salah satu corong masyarakat dalam berlindung dari segala bentuk ancaman kejahatan. Namun sangat disayangkan Ketika Lembaga kepolisian malah mengabaikan laporan masyarakat.
Seperti kasus yang dialami oleh Swandi Ibrahim, warga Desa Gorontalo, Kecamatan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kasus yang dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, sejak September tahun 2022 lalu ini mandek hingga saat ini.
Kasus dengan nomor LP/B/240/IX/2022, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah warisan milik ayah kandung Swandi Ibrahim (Alm.Ibrahim Hanta) yang diduga dilakukan oleh YBS.
Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan dokumen tanah tahun 2019 lalu, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal tahun 1986.
Mikael Mansen, penerima kuasa dari keluarga Ibrahim Hanta mengatakan, Suwandi melaporkan kepada pihak kepolisian pada 13 september 2022, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan hasil dari laporan yang sudah berjalan satu tahun. Mikael menilai, pihak kepolisian Polres Mabar tidak melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum pelindung masyarakat dan pengayom masyarakat.