“Para tersangka melakukan aktivitas pembersihan lahan sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi warga Desa Golo Mori terlebih khusus Kampung Nggoer terutama bagi saudara FP (58) sebagai salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik Tanah di Lingko Rase Koe tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, tindakan HA (57) ini sudah dilakukan berulang kali ketika sedang bersengketa tanah,” katanya.
“Atas kejadian tersebut saudara FP (58) melaporkan kepada pihak Kepolisian dan para pelaku tertangkap tangan oleh Tim Jatanras Komodo saat memegang senjata tajam yang langsung diamankan oleh personil Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kemudian, Perwira dengan dua melati dipundaknya itu juga menjelaskan modusnya, para tersangka yang bukan warga asli Desa Golo Mori di fasilitasi dan di bayar Rp 70.000,- per hari oleh tersangka HA (57) datang ke wilayah Desa Golo Mori dengan membawa senjata tajam berupa parang, kemudian masuk ke lokasi Tanah milik warga Desa Golo Mori yakni di Lingko Rase Koe dan melakukan pembersihan serta manduduki lahan yang masih disengketakan.