“Tersangka HA (57) sengaja mendatangkan 17 orang dari Kampung Popo dan Kampung Dimpong dibawah pimpinan YT (68) dengan membawa serta senjata tajam untuk tujuan menduduki lokasi Tanah Lingko Rase Koe, Desa Golo Mori yang adalah objek sengketa Tanah antara saudara FP (58) dan Kawan–Kawan dengan Saudara HA (57) dan saudari MB (43). Untuk kita ketahui bersama bahwa Tersangka YT (68) bersama 17 tersangka lainnya sengaja didatangkan untuk membantu tersangka HA (57) untuk menduduki lahan yang disengketakan,” ujarnya.
“Para tersangka didatangkan dengan telah disiapkan sarana fasilitas mulai dari penjemputan dan bayaran untuk menduduki Tanah sengketa tersebut dengan alasan pembersihan lahan yang mana lahan tersebut masih sengketa dan membuat serta telah menimbulkan ketakutan yakni menakut–nakuti lawan atau pihak yang bersengketa dan ketakutan bagi warga Desa Golo Mori, juga telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di Desa Golo Mori,” lanjut alumnus Akpol angkatan 2000 itu.
Bersarkan keterangan Saksi Pelapor dan Masyarakat serta Barang Bukti berupa 15 bilah parang, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Pidana 10 tahun penjara. [RS]