Dalam pengembangan penyelidikan ditangkap lagi seorang terduga dan ditemukan barang bukti Narkoba jenis ganja.
Menurutnya, progres penanganannya telah ditetapkan dua tersangka, yakni F dan G. Dari tersangka F, disita 1,7 gram ganja, sejumlah uang, dan barang bukti lainnya.
Lalu, dari tersangka G disita barang bukti ganja sebanyak 0,3 gram bubuk ganja, dan 0,5 gram dalam bentuk lintingan, sejumlah uang, dan barang bukti lainnya.
Kasat Sukamara mengatakan, proses lanjut sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya harus dilakukan secara baik dan benar agar tidak keluar dari ketentuan-ketentuan yang ada.