Polri diminta cekal Ustadz Abdul Somad, terkait konten penistaan agama

petrus selestinus jpg webp

Beredarnya rekaman video berisi dialog/ceramah Ustadz Abdul Somad yang berisi penjelasan atas pertanyaan audience tentang Salib Yesus, telah melukai hati dan perasaan Umat Kristen di Indonesia bahkan di negara lain yang menonton video tersebut, oleh karena itu jika Polri baru akan bertindak setelah ada Laporan Masyarakat (bahkan setelah masyarakat melapor-pun laporan masyarakat tidak diproses), hal itu berpotensi menimbulkan tindakan main hakim sendiri yang mengarah kepada perpecahan dalam masyarakat. Apalagi peristiwa pidana yang diduga terjadi adalah peristiwa yang dikualifikasi sebagai penodaan atau penistaan agama, yang diduga dilakukan oleh tokoh yang seharusnya menjaga toleransi dan persatuan.

BACA JUGA:  Wakil Bupati instruksikan Seluruh ASN Matim, Untuk Sukseskan SPO 2020 Di Matim

Dalam kasus yang sangat mengganggu pilar-pilar negara terutama kasus yang berkonten SARA, negara harus hadir dan bertindak adil terhadap setiap orang yang diduga melakukan penistaan agama, tidak boleh ada diskriminasi dalam negara Pancasila, karena hukum positif kita sudah cukup mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana terkait SARA dan/atau Penodaan Agama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP jo. pasal 28  ayat (2) dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.