Polri diminta cekal Ustadz Abdul Somad, terkait konten penistaan agama

petrus selestinus jpg webp

Pembentukan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Karena itu tindakan kepolisian terhadap Ustadz Abdul Somad berupa mencekal, memberikan status tersangka, ditangkap dan ditahan guna dimintai pertanggungjawaban pidana adalah merupakan suatu keharusan demi keselamatan bangsa dan NKRI. 

BACA JUGA:  Pengusaha Licik, Santosa Kadiman Merusak Citra Kota Super Premium Labuan Bajo dalam Pusaran Konflik Tanah Keranga

Tindakan kepolisian berupa pencekalan secara lebih dini, harus dibudayakan oleh Polri dalam kasus-kasus pidana yang mengancam 4 (empat) pilar negara, guna mengakhiri budaya lari dari tanggung jawab dan bepergian ke luar negeri, ketika tahu proses hukum mulai berjalan sebagaimana pernah dilakukan oleh beberapa tokoh, yang diduga melakukan kejahatan namun serta merta menghilang ketika tahu proses hukum mulai berjalan.