8). Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini , maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Pelaksanaan himbauan melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari 10 personil Polsek Reo, 2 Anggota Koramil 1612 – 03 Reo, 5 orang petugas medis Puskesmas Reo dan 2 staf Kecamatan Reo.
Catatan:
1.Penyampaiyan Maklumat Kapolri , Himbaun Pencegahan dan Penularan covid -19 dilakukan agar masyarakat tidak merasa panik dan memahami tata cara mencegah penularan virus corona Sesuai dengan Instruksi Presiden RI.
2. Kegiatan serupa juga akan disampaikan kepada masyarakat yang berada di Desa – Desa dalam wilayah kecamatan Reok melalui pemerintah Desa , Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
3. Sampai saat ini belum ditemukan / teridentifikasi adanya masyarakat Kecamatan Reo yang terjangkit Covid-19 maupun statusOrang Dengan Pemantaun ( ODP ) virus corona