Posko “Omnia in Caritate” bersama UNIKA St. Paulus Kampanye Bagi Masker

Kesadaran PHBS Masih Rendah
Untuk konteks NTT, lebih khusus wilayah Kabupaten Manggarai, kesadaran menggunakan masker belum tampak (Syaifudin, 2020). Menurut Max Regus, et.al (2020), hampir 80% masyarakat Manggarai belum memahami dan menyadari manfaat penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak dalam rangka mencegah transmisi penyebaran virus ini.

Menurut Marianus Mantovanny Tapung, et.al. (2020), sekitar 65% warga masyarakat Manggarai masih belum memiliki kesadaran perilaku hidup sehat dan bersih pada masa pandemi ini, salah tiganya kebiasaan menggunakan masker di tempat umum, cuci tangan dan jaga jarak

BACA JUGA:  Pj. Gubernur NTT Minta Kementerian ATR/BPN dan PPAT Fasilitasi Pembuatan Akta Tanah yang Otentik

Dosen sekaligus relawan posko “Omnia in Caritate”), Dr. Marianus Mantovanny Tapung membuat kajian bahwa masih masif dan eskalatifnya penyebaran Covid-19 ini, membuat beberapa negara mengeluarkan aturan hukum untuk mewajibkan semua orang mengenakan masker ketika berada di ruang publik, menjaga jarak fisik dan sosial serta mencuci tangan.

Aturan ini dibuat setelah belajar dari kesuksesan negara-negara Asia Timur dalam mengendalikan Covid-19 dengan mewajibkan warga negaranya mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker di ruang publik, menjaga jarak fisik dan sosial serta mencuci tangan (Fábio, 2020; Syandri, 2020).