Oleh: Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Si., M.Bus. (Kuasa Hukum 74 & Associates Law Firm)
Pasca diputusnya Perkara Perdata No.: 18/Pdt.G/2021/PN.kfm oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu, MARTHEN KONAY dan Pengacaranya FRANSISCO BERNANDO BESSI menebar isu dan pemberitaan bohong bahwa Kliennya MARTHEN KONAY adalah satu- satunya pemilik sah atas Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina, yang selama ini diketahui sebagai Tanah Warisan dari Alm. JOHANIS KONAY (II) dan Almh. ELISABETH TOMODOK. Mereka menjadikan Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang yang sudah Inkracht, sebagai dalil, dan menyebutkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 18/pdt.G/2021/PN.Kfm tanggal 31 Maret 2022 memiliki Subjek, Objek yang sama, dan sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang.
Pernyataan MARTHEN KONAY dan Pengacaranya tersebut jelas adalah sebuah kebohongan yang nyata. Terkait hal tersebut, Kami sebagai Kuasa-lainnya dari Para Ahli Waris Alm. JOHANIS KONAY (II) dan Almh. ELISABETH TOMODOK menyampaikan fakta- fakta hukum terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang, dan Perkara Perdata No.: 18/Pdt.G/2021/PN.kfm di Pengadilan Negeri Kefamenanu, sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang yang selalu dijadikan dasar argumentasi oleh MARTHEN KONAY dan Pengacaranya, dapat kami tanggapi bahwa dalam Putusan 20/PDT.G/2015/PN-KPG, tanggal 4 Agustus 2015 tersebut MAJELIS HAKIM menyatakan bahwa “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya” yang artinya Para Penggugat (YULIANA KONAY, MARKUS KONAY, SALIM SITTA, MOLISNA SITTA, IBRAHIM SITTA, GERSON KONAY,
HENNY KONAY) oleh MAJELIS HAKIM dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tentang pembagian tanah warisan Almarhum Johanis Konay (II), dan dalam Putusan yang sama MAJELIS HAKIM “Menyatakan Eksepsi/ Bantahan Tergugat (dalam hal ini Dominggus Konay) tidak dapat diterima” yang artinya (DOMINGGUS KONAY) oleh MAJELIS HAKIM dianggap tidak dapat membuktikan bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa tidak lengkap, pihak yang berperkara salah orang, gugatan tidak menerangkan secara jelas).