KUPANG, SorotNTT.com – Praktek Peradilan merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang. Melalui mata kuliah Praktek Peradilan, mahasiswa dapat mengimplementasi teori yang telah didapatkan dari Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, maupun Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unwira.
Mengingat pentingnya peranan Praktek Peradilan, maka Fakultas Hukum UNWIRA Kupang menyelenggarakan Praktek peradilan Semu di Ruangan Praktek Peradilan B210, Lantai 2 Fakultas Hukum UNWIRA Kupang, pada Selasa 7 Januari 2020.
Peradilan semu sebagai wadah bagi mahasiswa untuk belajar mengenai praktik beracara pada proses peradilan, lebih tepatnya pada hukum acara. Kegiatan peradilan semu merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya.
Praktek Peradilan Semu di Fakultas Hukum Unwira untuk mahasiswa semester tujuh dan termasuk dalam tugas akhir yang wajib dilaksanakan semua mahasiswa.