Diharapkan peran yang sudah dipraktekan baik sebagai majelis atau penasehat hukum JPU, atau kuasa dari penggugat maupun tergugat bahkan juga panitera pengganti, mahasiswa kedepan akan bisa menentukan sikap untuk memilih profesi majelis, Jaksa Penuntut Umum atau juga sebagai Penasehat Hukum,” jelas Rudolfus.
Sementara salah satu mahasiswa yang menjadi pemeran dalam sidang peradilan semu, Benedikta Wewik Li Pena mengungkapkan dengan adanya Praktek Peradilan Semu ini, kita bisa terbiasa dengan suasana peradilan. “Kita terbiasa dengan suasana peradilan, membuat kita percaya diri, lebih kritis dalam mengamati situasi di pengadilan.
Situasi peradilan semu dengan peradilan sesungguhnya berbeda, peradilan semu berisi teman-teman kita sendiri. Meskipun demikian, setidaknya peradilan semu ini melatih mental kita untuk menghadapi peradilan yang sesungguhnya”, ungkap Wewik.
Sedangkan Yoseph Edwin Tanaem menyampaikan, “ada banyak manfaat dan tujuan yang dapat diperoleh dalam praktek peradilan semu ini diantaranya adalah proses pembelajaran, pengalaman yang kami dapat.