Praktisi politik Nurkholis, Wanprestasi PT. Semen Kupang Ada Indikasi Perselingkuhan Korporatokrasi

IMG 20200201 WA0003 jpg webp

Lebih lanjut ia mengatakan ,Terkini soal rencana pendirian pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana yang direncana oleh Pemprop NTT dan Pemkab. Manggarai Timur. Banyak pihak yang kemudian menjadikan masalah PT. Semen Kupang ini sebagai dasar penolakan terhadap rencana tersebut sebab dinilai tidak memberikan dampak positif, bahkan justru hanya akan merusak ekologi, merugikan masyarakat dan daerah.

BACA JUGA:  Sowan ke Kapolri, Dirjen Bea Cukai Minta Dukungan Naikan PNBP

Padahal, menurut Nurkholis, buruknya sistem pengelolaan PT. Semen Kupang tersebut tidak otomotis menjadi patok duga (benchmark) bagi rencana pendirian pabrik semen di Luwuk. Apalagi, lahan yang digunakan nantinya adalah lahan penduduk setempat, bukan lahan Pemda atau Pemprop seperti yang digunakan PT. Semen Kupang.

Pabrik semen di Luwuk pastinya akan melibatkan masyarakat adat lingkar tambang, baik sejak praperizinan sampai pada proses pengawasan dan bagi hasil. Sedangkan PT. Semen Kupang sangat rentan dimonopoli oleh birokrasi dan korporasi karena masyarakat tidak terkait dan terlibat langsung di dalam semua prosesnya. Bahkan luput dari pengawasan lembaga Legislatif.