Ruteng, SorotNTT.Com-Praktek ilegal penambangan galian c marak terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai akhir-akhir ini. Praktik penambangan ilegal ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka oleh masyarakat.
Keberadaan tempat galian C di Kabupaten Manggarai cukup banyak, seperti di Wae Reno, Weol Cancar, di sepanjang Bantaran Kali Wae Pesi, serta masih ada ditempat lainnya.
Terkait dengan maraknya aksi penambangan ilegal ini, media SorotNTT.Com, Selasa 16 Oktober 2021, telah mengkonfirmasi Kasie Minerba Geologi dan Air Tanah pada Cabang Dinas ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai Timur, Andreas S.Kantus.
Dalam penjelasanya Andre Kantus menyampaikan, yang berhak melakukan operasional pertambangan di Kabupaten Manggarai adalan PT. Menara Armada Pratama (MAP) dan PT. Wijaya Graha Prima (WGP).
Lokasi galian C dari PT. MAP diketahui berada di Desa Bajak, dan Lokasi galian C dari PT. WGP berada di Desa Salama, semuanya di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Kedua lokasi tersebut berada di bantaran DAS kali wae Pesi.