Ruteng, Sorotntt.com, – Seorang pelajar perempuan berinisial MGL (15) jadi korban persetubuhan oleh terduga pelaku berinisial MKA (21) yang bekerja sebagai sopir asal Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, yang terjadi pada Senin,17/1/2022 sekitar pukul 01.30 WITA.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mangggarai mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, MGL (15).

Pelaku berinisial MKA (21),saat diamankan oleh tim Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai, Rabu (2/2/2022)
“Pelaku berinisial MKA (21), warga Bahong Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, di tangkap pada hari Rabu (2/2/2022) pukul 15.30 wita di rumahnya oleh tim Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Manggarai, ” kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa dalam rilis yang diterima media SorotNTT.com pada Rabu, (2/2/2022).
Dijelaskanya bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban MGL (15) ke SPKT Polres Manggarai.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Ipda Made Budiarsa mengatakan kejadianya yaitu bermula dari janjian bertemu pada hari Minggu, 16/1/2022, pukul 15.30 wita, dimana korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak, selanjutnya pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Selanjutnya, pada malam harinya pelaku mengajak korban pergi kerumahnya di kampung Bahong, dan setibanya disana pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar. Kemudian pada hari Senin (17/1/2022) sekitar pukul 01.30 dini hari, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. (Pedi/*)