Polres Manggarai Limpahkan Kasus Penyalahgunaan Angkutan dan Niaga BBM ke Kejari Manggarai 

20240111 064206 jpg

RUTENG, SOROTNTT.Com-Usai berkas dinyatakan lengakp Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti terkait kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Selasa, 9 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolres Manggarai melalui Kasi Humas I Made Budiarsa ketika dikonfirmasi media ini pada 9 Januari 2024 mengatakan kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak(BBM) sudah tahap 2, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).

BACA JUGA:  Kodim 1612/Manggarai Turut Menjadi Pelopor dalam Kegiatan Deklarasi Kebersihan di Kota Ruteng

Juga dipertegas pada laman resmi Polres Manggarai yang menyatakan bahwa berkas penyidikan ini disusun berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/VII/2023/SPKT.SAT RESKRIM/POLDA NTT, tanggal 10 Juli 2023, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/39/VII/RES.2.1./2023/Satuan Reskrim, tanggal 17 Juli 2023.

Selanjutnya, Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama DD yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 04 Desember 2023.