Dengan memperhatikan fakta tersebut harusnya seluruh pelaku Pertambangan Rakyat berhenti dulu beroperasi sampai ada setiap kabupaten/kota memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Dinas ESDM Provinsi dan Cabang Dinas ESDM masih menunggu petunjuk Penugasan dari Pemerintah Pusat. Kalau mau supaya dihentikan karena kategori PETI, Pihak Kepolisian bisa mengambil tindakan karena kategori pelanggaran Keamanan jalan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai boleh menghentikan kegiatan pertambangan yang ada.
Andre Kantus juga menjelaskan, aturan main mengenai Pertambangan sudah diatur dalam UU No 3 Tahun 2020.
Kami dari ESDM Provinsi dan Cabang Dinas ESDM belum bisa bergerak, karena kewenangan untuk menangani soal pertambangan ini sudah ada di pusat. Kita menunggu regulasi terbaru untuk bisa mengambil langkah-langkah perbaikan dilapangan, untuk sementara ini kita hanya mengumpulkan informasi saja.