Kupang, SorotNTT.Com-Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama yang hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran juga oleh Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu diharapkan kesadaran kita bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI, atau Kemenaker, namun juga menjadi tanggung jawab semua Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan desa,” jelas Benny dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakotas) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Jumat (19/11).
Rakortas tersebut diikuti oleh para Bupati/Walikota se Provinsi NTT, para pimpinan Forkopimda se Provinsi NTT, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Provinsi NTT dan para Pemangku Kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun virtual.