Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menegasakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT akan mengusulkan para terpidana sindikat kasus penjualan manusia untuk menjalani hukuman di Nusa Kambangan. Lantaran, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Jangan coba-coba untuk “mengganggu” dan menjual anak-anak NTT, karena begitu putusan pidana di pengadilan inkrah maka saya akan usulkan untuk jalani hukuman di Nusa Kambangan, tidak ada kompromi. Karena hukum tertinggi adalah kesejahteraan masyarakat. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama, ” tegas Wagub Nae Soi.
Wagub Josef juga menambahkan NTT memiliki lima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga untuk pembuatan perda nanti akan diusulkan kemudian.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Peraturan Daerah harus ada peraturan Gubernurnya, sehingga kalau Pergubnya masih dibutuhkan maka bisa memanfaatkan Pergub tersebut karena pembuatan Perda butuh proses panjang. Oleh karena itu sebelum adanya Perda, kita akan pakai Pergub. Kita sudah punya lima Pergub di NTT. Sejak 2020 sudah ada Pergubnya, ” ujar WAGUB JNS.