“Pertemuan ini dianggap penting, dimana Santosa Kadiman perlu mengklarifikasi akta PPBJ atas lahan seluas 40 hektar yang dibelinya dari Niko Naput. Di dalam PPJB itu, alas hak mereka yang berada di lahan lain di di luar batas tanah Ibrahim Hanta (yang ternyata sudah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat tahun 1998) tapi Kadiman & Niko Naput) tanpa alas hak mengklaim 11 ha Ibrahim Hanta adalah bagian tanah mereka, padahal bukan”, kata Muhamad Rudini.
Rudini menjelaskan bahwa adapun alasan atas tuntutan untuk membatalkan SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput adalah dasarnya surat dari Kejagung kepada Muhamad Rudini tanggal 23 Agustus perihal penyampaian hasil operasi Intelijen yang dilaksanakan pada bulan Mei 2024 itu sudah sangat jelas terdapat cacat administrasi dan cacat yuridis.
“Alas hak Asli tidak ada di BPN Manggarai Barat, bagaimana bisa BPN menerbitkan SHM Paulus dan Maria itu bisa terbit?, selain itu tanah di lokasi tumpang tindih, Surat dari Kejagung ini sudah sangat kuat untuk batalkan SHM-SHM tersebut sehingga BPN tidak disalahkan,” kata Muhamad Rudini.
Hal senada diungkapkan oleh Jon Kadis,S.H., PH keluarga akm.Ibrahim Hanta, bahwa BPN Manggarai Barat tidak punya alasan lagi untuk tidak membatalkan sejumlah SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput.
“Pembatalan SHM Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput sudah bisa dibatalkan BPN langsung karena warkah asli atau alas hak 16 hektar tidak ada aslinya dan sekarang sudah ada terang benderang berdasarkan surat dari Kejagung dan fakta sidang di pengadilan bahwa warkah aslinya idak ada di BPN, jadi ini tanpa harus tunggu putusan ingkrah dari Pengadilan,” jelas Jon.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto kepada media, Selasa 27/8/2024 menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengabulkan terkait dua tuntutan dari pihak keluarga ahli waris Alm. Ibrahim Hanta.
“Kantor pertanahan kabupaten Manggarai Barat akan mengusulkan pembatalan pembatalan sertifikat jika sudah ada keputusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan untuk membatalkan Sertifikat baik berdasarkan putusan secara perdata maupun Tata Usaha Negara,” jelas Gatot.
Ia menambahkan bahwa terkait permohonan fasilitasi untuk pertemuan dengan Santosa Kadiman, kantor pertanahan kabupaten Manggarai Barat mengembalikan upaya tersebut kepada para pihak yang terlibat.
“‘Karena sertifikat dan permohonan dari keluarga alm. Nikolaus Naput yang diajukan ke BPN Manggarai Barat tidak ada data dan nama dari Santosa Kadiman,” jelasnya
Ia mengaku bahwa terkait Warkah dasar penerbitan SHM itu ada di BPN Manggarai Barat.