“Terkait itu kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun, karena itu prosedurnya panjang. Kami tidak bisa jelaskan secara detail,” tutup Gatot
Sementara itu, Lorens Logam selaku Orator dalam aksi tersebut dalam orasinya ia mendesak BPN Manggarai Barat untuk meninjau kembali data dokumen penerbitan sertifikat atas nama Paulus G. Naput dan Maria Fatmawati Naput.
“Karena merujuk pada dokumen yang kami miliki bahwa tanah seluas 11 Ha milik ahli waris Alm. Ibrahim Hanta yang layak untuk disertifikat, karena lahan tersebut sah milik mereka bukan milik keluarga Nikolaus Naput,” tegas Logam.
Logam menilai bahwa BPN Manggarai Barat tidak profesional, hal itu terbukti Kejaksaan Agung telah mengeluarkan rekomendasi kepada keluarga Muhamad Rudini hasil telaahan agar segera ditindaklanjuti temuan adanya cacat Yuridis, dan cacat administrasi.
“Mestinya BPN itu segera melakukan evaluasi atas beberapa point rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” tegas Logam
Diketahui adapun beberapa point sehubungan dengan pelaksanaan Operasi Intelijen oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 diatas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta.
Permasalahan Lokasi dan Cacat Yuridis/Administrasi:
Dalam penerbitan SHM No.02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM No.02549 atas nama Paulus Grant Naput, terdapat kontroversi terkait lokasi yang tumpang tindih. Berdasarkan Berita Acara Mediasi Gelar Kasus Pertanahan, terjadi ketidaksepakatan antara Ibrahim Hanta dan Nikolaus Naput terkait tanah seluas 40 Ha di Karangang, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Rekomendasi dari mediasi menyarankan agar permohonan hak atas tanah Nikolaus Naput tidak dilanjutkan karena kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung yang belum layak untuk diproses lebih lanjut.