“Temuan ini menunjukkan ada hal yang tidak beres dalam pengurusan sertifikat tanah di BPN Manggarai Barat. Bahkan Satgas mafia tanah Kejaksaan Agung RI telah bersurat kepada Bupati Manggarai Barat tanggal 23 Agustus 2024 bahwa Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan PT. Bumi indah International dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Persetujuan Pesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) sehingga investasi yang dilakukan tidak terdapat perbuatan melawan hukum,”kata Jon Kadis, S.H.
Diketahui, Santosa Kadiman terlibat dengan PT Bumi Indah Internasional sebagai Direktur Utama. Perusahan tersebut adalah salah satu perusahaan yang aktif dalam proyek pembangunan hotel dan vila berbintang di beberapa destinasi pariwisata di Indonesia, termasuk di Labuan Bajo. Perusahaan ini berperan dalam upaya meningkatkan investasi pariwisata di kawasan tersebut, sejalan dengan inisiatif pemerintah untuk mengembangkan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).