Semua Elemen Masyarakat, Mari Bersatu Melawan Arogansi PT. Yeti Dharmawan dalam Praktek Tambang Liar di Ende

IMG 20220303 WA0050 jpg

SEGERA TANGKAP DAN TAHAN

Gerakan Advokasi besar meminta kepada KAPOLRI, JAKSA AGUNG RI dan KPK agar turun tangan membentuk satu tim kusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pejabat yang diduga terlibat, ya Bupati Ende, Para Kepala Dinas, beberapa Anggota DPRD Ende dan PT. Yeti Dharmawan guna dimintai pertanggungjawaban pidana dengan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Golo Depet, Destinasi Instagramable Kreasi Anak Muda Desa

Untuk itu, maka tindakan kepolisian segera harus dilakukan di 8 titik lokasi yang tersebar di 4 Kecamatan dengan mempolice line (pita kuning) TKP dan satu Unit alat produksi Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT. Yety Dharmawan di Tanali Wewaria yang disebut “tidak memiliki” Izin dari Kementerian ESDM, satu dan lain guna mencegah agar PT. Yeti Dharmawan tidak menghilangkan jejak dan barang bukti untuk disita.

BACA JUGA:  Kades Golo Lalong Tegaskan BLT Digunakan untuk Beli Beras

Jika saja Aparat Penegak Hukum tidak berani melakukan langkah hukum apapun, maka kekuatan rakyat melalui elemen masyarakat yang ada di Ende, Kupang dan Jakarta membentuk aliansi Advokasi besar, sebagai bagian dari partisipasi atau peran serta masyarakat dalam Penegakan Hukum, berupaya menutup semua lokasi tambang PT. Yeti Dharmawan di Ende dan meminta KAPOLRI, JAKSA AGUNG RI, dan KPK turun tangan melakukan penindakan, demi menyelamatkan bumi Pancasila Kota Ende dari kehancuran sistemik.