Semua Elemen Masyarakat, Mari Bersatu Melawan Arogansi PT. Yeti Dharmawan dalam Praktek Tambang Liar di Ende

IMG 20220303 WA0050 jpg
IMG 20220303 WA0050

Ketika Pejabat Pemerintah Daerah tidak berdaya menghadapi arogansi dan keserakahan Pengusaha, ketika Aparat Penegak Hukum menjadi konco-konco Pengusaha dalam bisnis kotor yang merugikan rakyat dan negara, maka hukum mati suri dan keadilan rakyat dirampok pengusaha rakus dan tamak.

Dalam kondisi dimana hukum dibuat mati suri dan keadilan rakyat dirampok oleh raja-raja kecil di daerah, maka harapan satu-satunya adalah rakyat bersatu dan mari kita lawan mereka yang zolim dengan kekuatan rakyat melalui apa yang  disebut partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum termasuk aksi lapangan.

BACA JUGA:  Yayasan Puspita Bangun Bangsa Bantu Pembangunan Rumah Warga Tak Mampu di Rangkat Ruteng

PT. Yeti Dharmawan disebut-sebut telah merusak lingkungan, menimbulkan konflik sosial, tanah longsor, polusi udara, sumber mata air menjadi kering, krisis air bersih, akibat penambangan liar tanpa Izin Pemerintah.

Oleh karena tanpa izin, maka dipastikan PT. Yeti Dharmawan tidak membayar pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi dll.) dan pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dll. pendapatan yang menjadi hak daerah, lalu uangnya lari ke kantong siapa.