Namun terkait dengan permohonan tersebut, PN Labuan Bajo telah mengembalikan dokumen permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan oleh Polres Manggarai Barat. Hal tersebut dikarenakan dokumen yang diajukan belum dilengkapi oleh penyidik yaitu berupa legalitas dari pelapor, Muhamad Syair yang mengaku sebagai fungsionaris adat dan silsilah sebagai keturunan Haku Mustafa.
Zulkarnaen Djudje, salah satu tokoh masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang menyebut bahwa keputusan PN Labuan Bajo yang meminta penyidik Polres untuk melengkapi dokumen legalitas dan silsilahnya sebagai syarat pengajuan penyitaan merupakan langkah yang paling tepat dan penting untuk memastikan kebenaran klaim Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat dan keturunan Haku Mustafa.
“Kalau benar dia ahli waris tua adat, mana dokumen yang bisa membuktikan? Tunjukkan silsilah keturunan dan surat penunjukan dari Haku Mustafa sebagai wakil tua adat. Kalau tidak, jangan hanya mengaku-ngaku,” tegas Zulkarnaen.
Ia juga mempertanyakan klaim surat perolehan tanah seluas 16 hektare di Keranga yang disebutkan sebagai dasar penerbitan beberapa sertifikat tanah. Menurutnya, luas tanah tersebut tidak pernah ada.