Diperkirakan pasien itu meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya, bukan Covid-19. Selanjutnya pihak pihak keluarga berupaya untuk menguburkan jenazahnya di Kota Ruteng.
Namun, rencana ini dibatalkan Bupati Manggarai, Kamelus Deno. Bupati Deno perintahkan agar jenazahnya dikubur sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19.
Atas perintah Bupati Deno, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, memutuskan untuk menguburkan jenazah korban sesuai protokol kesehatan penguburan jenazah Covid-19.
Editor: Pepy Dain
Sumber: Pos-Kupang. Com