Labuan Bajo, Sorotntt.com –Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menangkap sepasang kekasih yang merupakan pelaku pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT.
Menariknya, aksi pencurian yang dilakukan sepasang kekasih ini terungkap lantaran mem–posting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/05/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita yang dipimpin langsung oleh Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/102/V/2021/Res Mabar, tanggal 14 Mei 2021. Kedua pelaku yang ditangkap adalah FD (19) alias Foyan dan MNM (20) alias Novi merupakan warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar, Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Dia melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat. Kerugian dari pencurian mencapai Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah). Dari informasi laporan diterima petugas kemudian menyelidikinya.